Resettlement Action Plan (RAP), atau di Indonesia dikenal juga sebagai LARAP, adalah dokumen perencanaan yang disusun untuk mengelola dampak sosial dari pengadaan tanah, pembatasan lahan, atau pemindahan penduduk akibat suatu proyek, dengan tujuan memastikan masyarakat terdampak memperoleh ganti kerugian dan bantuan yang memadai sehingga kondisi hidup dan mata pencaharian mereka pulih atau bahkan lebih baik dari sebelumnya. RAP diperlukan ketika proyek menyebabkan perpindahan fisik (kehilangan rumah/lahan permukiman), perpindahan ekonomi (kehilangan lahan, usaha, atau akses penghidupan), atau pembatasan akses sumber daya, dan secara internasional mengacu pada standar seperti World Bank ESS5, IFC Performance Standard 5, dan safeguard ADB, sementara di Indonesia berlandaskan UU No. 2 Tahun 2012 beserta Perpres No. 71 Tahun 2012; bila proyek dibiayai lembaga internasional, biasanya dilakukan gap analysis dan ketentuan yang lebih protektif bagi masyarakat terdampak yang diterapkan.
Secara isi, RAP mencakup deskripsi proyek, kerangka hukum, hasil sensus dan survei sosial-ekonomi, kriteria kelayakan dan cut-off date, matriks hak (entitlement matrix), penilaian aset berbasis replacement cost, program pemulihan penghidupan, mekanisme pengaduan, pengaturan kelembagaan, jadwal, anggaran, serta monitoring dan evaluasi; proses penyusunannya berjalan mulai dari screening, pemetaan, sensus, konsultasi publik, penyusunan dan pengungkapan draf, finalisasi, hingga implementasi dan pemantauan berkelanjutan, dengan prinsip menghindari penggusuran paksa, melindungi kelompok rentan, dan menjamin partisipasi bermakna masyarakat terdampak — meskipun dalam praktiknya sering menghadapi tantangan seperti kesenjangan regulasi, pendataan penghuni informal, sengketa nilai aset, dan keberlanjutan program pemulihan ekonomi pasca-relokasi.
Proyek terkait
Jasa Konsultasi Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) & Perencanaan Pengelolaan Lingkungan - RSUP Dr. M. Djamil
Padang, West Sumatra
Jasa Konsultasi Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) & Perencanaan Pengelolaan Lingkungan - RSUP Fatmawati
South Jakarta
Jasa Konsultasi Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) & Perencanaan Pengelolaan Lingkungan - RSUP Dr. Kariadi
Semarang City, Central Java ProvinceSiap Mendiskusikan Proyek Anda?
Konsultan kami siap membantu Anda mewujudkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak.